Gowa

Safari Jumat, Kapolsek Bontonompo Berikan Himbauan Kamtibmas ke Masyarakat

×

Safari Jumat, Kapolsek Bontonompo Berikan Himbauan Kamtibmas ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H melaksanakan safari Jumat di Mesjid besar Bontonompo, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Jumat (24/2/23).

Kegiatan tersebut menjadi ajang silahturahmi antara Kapolsek dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Bontonompo sekaligus sebagai wadah untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Menurut Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, S.H, selain untuk meningkatkan iman dan takwa dalam beribadah, kegiatan safari Jumat ini juga menjadi ajang silahturahmi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek termuda dijajaran Polres Gowa itu mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dilingkungan tempat tinggal untuk antisipasi 3C, antisipasi peredaran Narkoba dan gangguan Kamtibmas lainnya.

“Selain itu jangan mudah percaya dengan berita-berita hoax di media sosial atau ujaran kebencian. Mari bersama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta