Hukum

Polsek Muara Tami Limpahkan Tersangka Aniaya ke Kejaksaan

×

Polsek Muara Tami Limpahkan Tersangka Aniaya ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, –  Satu tersangka penganiayaan bernisial BE diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik Polsek Muara Tami bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (21/03) Siang.

Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan oleh penyidiknya.

Kapolsek mengatakan, BE diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan atas perlakuan tersangka.

“BE telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jofi Seran dengan cara memukul korban dengan tangan hingga korban jatuh ke tanah pada 23 Januari lalu di jalan raya holtekamp distrik Muara Tami,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, BE beserta Barang Bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Risma Yunita Paiki.

Ia pun menambahkan, atas perlakuan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta