Uncategorized

PKH Di Kabupaten Enrekang Berjalan Efektif ‘2023 Kurang Lebih 14 Ribu Penerima Manfaat.

×

PKH Di Kabupaten Enrekang Berjalan Efektif ‘2023 Kurang Lebih 14 Ribu Penerima Manfaat.

Sebarkan artikel ini

 

Lintsanews5terkini. Com Enrekang Program keluarga harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang di tetapkan sebagai penerima manfaat ,kewajiban PKH memastikan anak di sebuah keluarga bersekolah sesuai jenjang nya sekolah dasar dan menengah lewat pemberian bansos .hingga 2 juta rupiah
Masyarakat tidak mampu merasa terbantu dengan adanya program tersebut dengan meringankan beban orang tua dalam menyekolahkan anak-anak nya

PKH adalah program Nasional sejak 2013 masuk di Dinas Sosial Enrekang. dari data base Dinsos kurang lebih 14 ribu penerima PKH sampai tahun 2023
Penyaluran tahap pertama dana PKH sudah terealisasi melalui PT POS yang sebelum nya lewat BRI Ungkap Rusi
Yang menangani PKH di Dinas Sosial kepada Wartawan Senin 3 Maret 2023 ‘
Adapun petunjuk tehnis nya komponen nya masih sama tak ada yang berubah ucapnya ( Andhika eko saputra )

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta