kriminal

Tak Terima Anaknya Dibawa, Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri Sendiri

×

Tak Terima Anaknya Dibawa, Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri Sendiri

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya setelah emosi anaknya dibawa oleh mantan istri di dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari Kab Cilacap.

Pelaku sempat berkali kali menusukan pisau ke bagian dada mantan istrinya, bahkan sempat mencekik leher perempuan tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H mengatakan penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial P (30) dirumah mantan istrinya di dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari Kab Cilacap pada hari Jumat 7 April 2023 sekira pukul 03.00 wib.

Dijelaskanya penganiayaan itu terjadi saat korban berinisial K (30) sedang berada di kamar mandi, pelaku P ini menunggu di depan kamar mandi hingga mantan istrinya tersebut keluar.

“Saat korban keluar dari kamar mandi sempat terjadi cekcok dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku tersebut menusukan pisau yang dibawanya ke bagian dada sebanyak lebih dari 3 kali hingga korban terjatuh lalu pelaku juga sempat mencekik korban dan menyayat pipi korban dengan pisau” Ucap Gatot pada keterangan tertulisnya Sabtu 8 April 2023.

Beruntung ada saksi yang melihat kejadian ini sehingga pelaku melarikan diri. Korban pun dalam keadaan selamat dan langsung di bawa ke RSUD Cilacap.

Atas kejadian ini Korban pun melaporkan kejadian penganiayaan ke Polresta Cilacap untuk segera di tindaklanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta