kriminal

Kedapatan Jualan Petasan, Warga di Cilacap Diamankan Polisi

×

Kedapatan Jualan Petasan, Warga di Cilacap Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kepolisian Resor Kota Cilacap Polda Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap ribuan petasan siap jual serta puluhan kg bubuk obat petasan di desa Dinding Kecamatan Kesugihan Kab Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Gatot mengatakan penyitaan ini dilaksanakan oleh tim dari Sat Samapta Polresta Cilacap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut terdapat warga yang menjual petasan siap edar serta dalam bentuk bubuk petasan.

Kemudian tim dari Sat Samapta Polresta Cilacap langsung mendatangi lokasi yang diduga menyimpan dan menjual petasan tersebut langsung melakukan penyisiran.

Gatot menjabarkan, setelah dilakukan penyisiran ditemukan sebanyak 2.780 petasan jenis leo siap edar, serta 12 kg obat petasan berbentuk bubuk.

Gatot mengatakan pelaku penjual petasan tersebut berinisial S warga desa Dondong Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

“Pemilik petasan beserta barang bukti petasan diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap Gatot.

Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Saling menjaga dan menghormati di bulan suci Ramadhan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dan untuk para pedagang jangan ada yang menjual petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutup gatot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta