DaerahTNI - Polri

Berikan Wawasan Kebangsaan, Anggota Koramil Kesamben Laksanakan Kegiatan Babinsa Masuk Sekolah

×

Berikan Wawasan Kebangsaan, Anggota Koramil Kesamben Laksanakan Kegiatan Babinsa Masuk Sekolah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Blitar – Anggota Koramil 0808/14 Kesamben Kodim 0808/Blitar Serka Rovik, melaksanakan kegiatan Babinsa masuk sekolah.

Pada kesempatan tersebut, Serka Rovik memberikan materi wawasan kebangsaan kepada siswa siswi SDN Tepas 02, di Desa Tepas Kec. Kesamben Kab. Blitar, Senin (10/4/2023).

Hal ini, merupakan salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh aparat komando kewilayahan, ujar Serka Rovik

Sekaligus untuk menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini kepada generasi muda penerus bangsa. Serta untuk menumbuhkan semangat patriotisme demi untuk menjaga keutuhan NKRI.

Ia menyebutkan, membela negara tidak harus berperang atau angkat senjata, tetapi dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.

Salah satunya yakni belajar dengan giat demi meraih cita-cita yang setinggi tingginya.

Kepala Sekolah SDN Tepas 02 Desa Tepas Ibu Umi Hanik Choirul Hikmah, S.Pd.SD, menyambut baik kehadiran Babinsa yang telah memberikan materi wawasan kebangsaan kepada para siswa siswi di sini.

Pihaknya berharap, semoga kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi pelajaran tambahan di sekolah, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta