Jakarta

Korban Investasi Bodong Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli ke PTUN Banten

×

Korban Investasi Bodong Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli ke PTUN Banten

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Perjuangan para korban investasi bodong yang ‘dimangsa’ oleh Natalia Rusli belum usai. Vivi Sutanto dan Mariana mengajukan gugatan Pembatalan Berita Acara Sumpah (BAS) milik Natalia Rusli ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri Serang memutuskan bahwa gugatan Pembatalan BAS haruslah dilakukan di PTUN karena merupakan Pembatalan Kebijakan.

“Perkara pembatalan BAS Advokat baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia. Sesuatu yang langka, dengan petunjuk Putusan Pengadilan Negeri Serang, maka LQ Indonesia Lawfirm sudah mengajukan Gugatan Pembatalan BAS lanjutkan di PTUN Banten. LQ tidak pernah menyerah dan berhenti sampai tujuan tercapai. Kepentingan korban harus dipenuhi hingga BAS Natalia Rusli dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Minggu (9/4/2023)

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa merupakan kemauan para korban Natalia Rusli dalam mengugat pembatalan BAS sehingga ke depannya Natalia Rusli tidak bisa mengaku sebagai Advokat dan menipu korban investasi bodong lainnya dengan modus ingin membantu.

Mariana, salah satu korban Natalia Rusli mengatakan inisiatif kami di awal untuk gugat di PN Serang. “LQ Indonesia Lawfirm adalah kuasa hukum kami. Tujuan gugatan agar Natalia Rusli tidak bisa memangsa korban lainnya sebagaimana yang saya alami beserta korban lainnya,” katanya.

LQ Indonesia Lawfirm menambahkan dengan dikabulkannya Gugatan PTUN nantinya ketika Natalia Rusli dicabut Berita Acara Sumpahnya maka secara resmi semua klien yang pernah memberikan lawyer fee dapat segera mengugat Natalia Rusli baik pidana maupun perdata atas penipuan karena sebenarnya Natalia Rusli belumlah layak menjadi pengacara dengan kurangnya syarat formiil.

LQ Indonesia Lawfirm telah mendapatkan Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut : Nomor Perkara : 19/G/2023/PTUN.SRG dengan anggal Sidang : Senin, 10 April 2023, Jam Sidang : Pukul : 10:00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN SERANG).

Sidang pertama dilakukan Senin tanggal 10 April 2023 di PTUN Serang Banten. “Kita pantau dan kawal bersama kasus Natalia Rusli sang kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari ini,” ujar Bambang Hartono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta