kriminal

Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Usai Menganiaya Korbannya

×

Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Usai Menganiaya Korbannya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Unit Reskrim Polsek Muara Tami berhasil menyerahkan tersangka GW atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.

Tersangka GW diterima langsung oleh JPU Marlini Aditri, S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, (28/4/2023).

Tak hanya tersangka, barang bukti berupa gunting berwarna hitam merah sepanjang 20cm dan gunting berwarna hitam hijau sepanjang 17cm pun ikut diserahkan untuk memperkuat kasus penganiayaan yang ia lakukan.

Kapaolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 Februari 2023 lalu terhadap korban bernama Refling Sara Ayorbaba.

“Saudara Ayorbaba dianiaya dengan cara dipukul dibagian muka dan kepala belakang, tak sampai disitu, Ayorbaba juga ditusuk menggunakan gunting dibagian punggung sebanyak 3 kali dan dipinggang sebanyak 2 kali,” ungkap AKP Cornelis.

Pasal yang disangkakan terhadap GW yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan kondisi korban yang pada saat itu mengalami luka berat.

“GW akan terus menjalani proses hukum dan mempertangungjawabkan perbuatannya saat di Pengadilan nanti”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta