kriminal

Opsnal Reskrim Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor di Demta

×

Opsnal Reskrim Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor di Demta

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Arman, S.H bersama tim opsnalnya berhasil membekuk seorang pria berinisial JN (18) terduga pelaku curanmor bertempat di Kampung Demta Kab. Jayapura, Sabtu (29/4/2023) dini hari.

JN diamankan bersama baramg bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM Honda CRF 150 warna hitam milik korban bernama Dewi warga Kali Acai Distrik Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan JN tersebut.

Kapolsek menerangkan, penangkapan JN berdasarkan hasil penyelidikan unit reskrimnya atas laporan polisi tanggal 25 April lalu di Polsek Abepura tentang Curanmor.

“Berhasil mengumpulkan informasi dalam melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim pun tidak menunggu lama dan langsung mendatangi lokasi dimana pelaku terlihat atau diketahui berada di Kampung Demta Kab. Jayapura,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggota opsnal ketika mendatangi rumah yang ditempati pelaku saat itu diketemukan JN sedang dalam keadaan tertidur.

“JN yang sedang tertidur pun langsung dibangunkan dan dibawa ke Polsek Abepura bersama barang buktinya. Kini JN bersama motor milik korban sudah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh unit reskrim kami,” tegas Kapolsek.

Kapolsek pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, JN mengakui bahwa benar dirinya lah yang mencuri motor milik korban tepat dirumah korban disekitar Kali Acai Distrik Abepura pada 25 April lalu.

“Apresiasi saya berikan kepada Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Arman bersama tim yang telah bekerja keras, dalam kurun waktu kurang dari seminggu pelaku berhasil diciduk beserta barang buktinya,” ucap Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta