Berita

Pemdes Baloli bekerja sama para supir Truk menimbun setiap jalan berlubang

×

Pemdes Baloli bekerja sama para supir Truk menimbun setiap jalan berlubang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com Lutra -Kades Baloli Solihin sangat mendukung langkah tindakan para Supir truk pengangkut timbunan krikil dengan tekat di dasari niat yang ikhlas membatu pemerintah setempat ,Dan Patut kita acukan jempol terlihat salah satu supir begitu peduli terhadap perbaikan akses jalan dan terlibat langsung menimbun jalan berlubang tepatnya dekat jembatan Desa Baloli Kec Masamba kab Luwu Utara Sabtu Mei 2023

Menurut salah satu sopir, ini kami lakukan semata bertujuan demi kepentingan kita bersama agar masyarakat baik dari Desa mepi karawa ,sumillin dan tonddok tua bisa lebih nyaman melewatinya

Upaya kami saat ini untuk semua sopir bagaimna semua jalan berlubang kami lewati di lakukan perbaikan dengan cara menimbun tentu ini juga perlu dukungan dari pihak pemerintah agar kita bekerjaan sama melakukan pemeliharaan jalan untuk masyarakat yang melewatinya

Semoga iktihar kami ini selalu dalam lindungan Tuhan yang maha kuasa, Berbuat kebajikan untuk orang banyak jangan tanggung pa lagi kalau kita perbaiki jalan tentu bernilai ibadah di sisi Tuhan yang maha kuasa Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta