kriminal

Satu Tersangka Pengedar Ganja Diserahkan Ke Kejaksaan

×

Satu Tersangka Pengedar Ganja Diserahkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Seorang pria berinisial LU (25) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan telah diserahkan siang ini beserta barang bukti oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (5/6/2023).

Saat dikonfirmasi via telepon seluler Kasat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan hal tersebut.

Tersangka LU terbukti bersalah setelah kedapatan memiliki ganja seberat 60,73 (enam puluh koma tujuh puluh tiga) gram.

“Diantaranya satu bungkus plastik bening ukuran besar, satu bungkus plastik kliper bening ukuran kecil, satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu lipatan kertas yang masing-masing paket merupakan paketan ganja siap edar,” terang Kasat.

LU sendiri telah diterima oleh JPU Chrispo M. N. Simanjuntak, S.H dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami dari Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di Kota Jayapura dan juga kami menghimbau untuk seluruh warga untuk menghindari Narkoba serta para orang tua selalu mengawasi dan membimbing anak mereka karena Narkoba sering merenggut anak-anak mudaa yang merupakan generasi emas bangsa ini.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta