News

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke -77 Polda Sulsel vs Jurnalis Tanding Sepakbola Persahabatan

×

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke -77 Polda Sulsel vs Jurnalis Tanding Sepakbola Persahabatan

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com–
Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-77, Jajaran Pimpinan Polda Sulsel bersama Persatuan Wartawan Indonesia di Kota Makassar menggelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan antara Kapolda Sulsel bersama PJU Polda Sulsel berhadapan Para Anggota PWI dan Wartawan dari berbagai Media.

Pertandingan Persahabatan tersebut digelar di Stadion Pallawa 88 Polda Sulsel , Kamis (08/6) .

Tampak hadir dari kalangan Media, Ketua PWI Sulsel H.M. Agussalim Alwi Hamu, Sejumlah Pimred, Wartawan Senir dari Media Cetak, Online dan Elektronik.

Kapolda Sulsel mengatakan kegiatan ini diadakan sebagai wujud sinergitas antara Polisi dengan insan pers. Karena polisi dengan media sebagai mitra sehingga harus terus bergandeng tangan.

“Dengan dilakukannya pertandingan ini harapannya Polri dan Rekan media akan terus terjalin komunikasi yang baik. Olehnya itu, hal seperti ini harus terus dijaga dan dipertahankan”, harap Kapolda.

Kapolda Sulsel juga mengucapkan terima kasih kepada rekan jurnalis yang telah secara berkesinambungan memberitakan kegiatan-kegiatan Polda Sulsel secara positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta