News

Membina Remaja Pelaku Tawuran, Balla Barakka Diresmikan Kapolrestabes Makassar

×

Membina Remaja Pelaku Tawuran, Balla Barakka Diresmikan Kapolrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar,-Lintasnews5terkini.com- RadarNKRI.com — Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib hari ini meresmikan Rumah Singgah atau Balla Barakka yang difungsikan sebagai tempat untuk membina remaja pelaku tawuran. Selasa (19/06/2023)

Kombes Ngajib menilai program ini penting karena para anak yang melakukan tawuran pada dasarnya membutuhkan perhatian yang lebih.

Peresmian Balla Barakka dilakukan di Jalan Lembo, wilayah Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita, pagi tadi.

Dalam giatnya, Kapolrestabes Makassar didampingi Kapolsek Tallo AKP ISMAIL, SE., MM, Wakapolsek Tallo, AKP. H. Ramli. JR, SH., dan Seluruh Jajaran, Beserta Danramil 1402,Tallo Mayor Mapanyukkung, Camat Tallo Alamsyah Sahabuddi dan Lurah Se’kec.Tallo, Rt, Rw Lembo.

Selain itu, turut dihadiri beberapa pemuda warga lembo dan layang di balla barakka untuk terciptanya perdamaian dan keamanan di wilayah Tallo.

Laporan: Bang Pepeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta