BeritaDaerahMakassar

Dinas PU Kota Makassar  Bangun  Koridor Di Landak Baru Senilai 10  Milyar Lebih.

×

Dinas PU Kota Makassar  Bangun  Koridor Di Landak Baru Senilai 10  Milyar Lebih.

Sebarkan artikel ini

Lintas5newsterkini.Com  Makassar  Pemerintah kota Makassar dalam hal ini dinas PU mengalokasikan anggaran untuk pembangunan koridor tahun anggaran 2023

Hal ini sebagai upaya pemerintah kota Makasar untuk menata kota jauh lebih apik dari sebelum nya ,salah satu lokasi  yang menjadi prioritas adalah jalan Landak Baru kecamatan Rappocini .

Efri Agu PPTK kegiatan bidang jalan dan jembatan  saat di wawancarai di ruang kerjanya Rabu 12 September 2023 lalu oleh wartawan menandaskan sumber anggaran proyek koridor Landak dari APBD kota Makassar senilai  10.577.451.804 rupiah dengan nomor surat pesanan 01/Kont/Kir.Ldk/BJJ-DPU/VIII/2023. Penyedia ya CV Makkawaru Putra Konsultan CV Cakrawala Silaja mulai di kerja 16 Agustus 2023 masa waktu pekerjaan 120  hari Kalender
Pekerjaan telah berjalan sementara baru tahap penggalian ,volumenya 1,5 kilo MC 0 nya di jalan veteran kiri kanan bahu jalan
Kalau melihat progres kerjanya kemarin sudah ada diatas 1 persen.

Item pekerjaan yang paling prioritas pemasangan granit, bahan nya di order dari Tangerang  pabrikan nya di sana nanti barang nya dikirim dari Jakarta ‘kata penyedia  Granit juga ada di Makasar cuma saja tidak mencukupi sehingga di ambil dari luar Sulsel apalagi kualitasnya bagus ‘Ucap Efri  dan bahan nya sementara di tunggu pengiriman nya.

Lanjut Efri ,selain pemasangan Granit ,ada pula penanaman kabel-kabel Telkom yang semrawut di atas koridor pihak Telkom sudah di koordinasikan . Kabel indihom yang masih ada di atas jalan akan di tanam agar kelihatan indah dan rapi, nah tahun ini hanya satu proyek koridor jalan yang di kerjakan kemungkinan tahun depan bertambah dengan jalan yang berbeda , pekerjaan pemasangan granit yang menjadi prioritas kalau bahan nya sudah siap pekerjaan akan di optimalkan sesuai jadwal nya ujat Efri kepada Wartawan.(Ani Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta