Breaking NewsJayapura

Polsek Japsel Datangi TKP Penemuan Mortir di Tasangkapura

×

Polsek Japsel Datangi TKP Penemuan Mortir di Tasangkapura

Sebarkan artikel ini

Jayapura, – LintasNews5Terkini.com | Tiga Pekerja Penggalian Jalan sempat heboh, pasalnya telah ditemukan satu buah mortir oleh operator alat berat di Jl. Bukit Tasangkapura Distrik Jayapura Selatan, Selasa (24/10) Pagi.

Menindaklanjuti terkait penemuan mortir tersebut, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H bersama 4 anggotanya langsung mendatangi TKP tersebut.

Turut serta Tim Unit Jibom Den Gegana Brimob Polda Papua yang di pimpin oleh Ipda Muhammad Ali Rifa’i, Tiba di TKP.

Kapolsek Mariana AKP Frets Lamahan mengatakan, penemuan mortir itu berdasarkan penemuan oleh operator alat berat Arman yang saat itu sedang melakukan penggalian di jalan Bukit Tasangkapura.

“Dari hasil olah TKP ditemukan 1 buah mortir yang terjatuh pada saat melakukan penggalian tanah dengan panjang mortir 51 Cm dan berat 19 Kg,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, Diketahui bahwa Bahan Peledak/Amunisi Mortir tersebut merupakan sisa peninggalan perang dunia ke II, yang di yakini pada saat di tembakkan tidak meledak dan tertimbun oleh material tanah dan baru di temukan oleh masyarakat.

“Amunisi Mortir tersebut telah di bawa oleh Tim Jibom ke Mako Sat Brimob Polda Papua untuk diamankan.” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta