Daerah

Pasca Hari Raya Idul Fitri, Arus Balik di Pelabuhan Ampana Meningkat

×

Pasca Hari Raya Idul Fitri, Arus Balik di Pelabuhan Ampana Meningkat

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Pos Pelayanan Kota (posyan) melaksanakan Pemantauan arus balik di Pelabuhan Ampana, Kabuoaten Tojo Una Una (Touna) pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minggu (14/4/2024).

Kegiatan pemantauan pemudik yang kembali yang selesai melaksanakan hari Raya Idul Fitri 1445 H di kampung halaman wilayah kepulauan, kini kembali ke Ampana dan sekitarnya. Kondisi penumpang arus balik mulai meningkat dan mulai memadati pelabuhan Ampana, hal ini personil Pos Pelayanan Kota (posyan) memantau jumlah penumpang kapal yang tiba dari wilayah kepulauan menuju pelabuhan ampana usai merayakan idul fitri 1445 H.

Dalam pemantauan penumpang kapal di pelabuhan Ampana, Ka posyan Kota Iptu Maryanto kembali mengingatkan kepada Personil Posyan Kota agar menghimbau penumpang arus balik agar memperhatikan barang bawaan.

Ka Posyan Kota Iptu Maryanto pemantauan arus balik di Pelabuhan Ampana sudah maksimal untuk kenyamanan penumpang kapal, secara umum Pos Pelayanan Kota sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menciptakan rasa aman dan nyaman sesudah Perayaan Idul Fitri 1445 H.

“Personil Posyan Kota memanfaatkan momentum arus balik menuju Ampana bisa terlayani dengan baik ” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta