Pendidikan

Siswa SD Inpres Buttatianang II Makassar Gelar Simulasi ANBK

×

Siswa SD Inpres Buttatianang II Makassar Gelar Simulasi ANBK

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Siswa SD Inpres Buttatianang II Makassar mengikuti kegiatan simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada Kamis, 24 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk persiapan yang dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 10.00 WITA.

Simulasi ANBK digelar di ruang komputer sekolah dengan melibatkan peserta didik kelas V sebagai peserta utama. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran teknis kepada siswa mengenai alur dan sistem ujian berbasis komputer, sekaligus menguji kesiapan perangkat dan jaringan internet sekolah.

Guru SD Inpres Buttatiang II, dalam keterangannya menyampaikan bahwa simulasi ini penting untuk meminimalkan kendala teknis saat pelaksanaan resmi. “Simulasi ini menjadi ajang latihan sekaligus evaluasi bagi kami, baik dari sisi kesiapan siswa maupun sarana prasarana yang digunakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh guru dan tenaga teknis sekolah turut dilibatkan dalam pelaksanaan simulasi untuk memastikan pelaksanaan ANBK berjalan lancar sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa dapat lebih siap dan percaya diri saat menghadapi ANBK yang sesungguhnya.(Adelia Wardhatul Shahira).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta