Pendidikan

Ketua DPW LSM AKOR Soroti Minimnya Transparansi PPDB Online, Dampingi Orang Tua Siswa Temui Disdik Makassar

×

Ketua DPW LSM AKOR Soroti Minimnya Transparansi PPDB Online, Dampingi Orang Tua Siswa Temui Disdik Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2025 di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM Anti Korupsi Indonesia (DPW LSM AKOR), Dito Arsandi Tarra, S.H., mendampingi salah satu orang tua murid tingkat SMP yang merasa dirugikan dalam proses pendaftaran PPDB secara daring. Diduga kuat adanya ketidakterbukaan serta lambannya respons dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.

Dalam keterangannya, Dito menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Disdik Kota Makassar adalah untuk mempertanyakan prosedur dan mekanisme pemenuhan kuota bagi siswa yang tidak lulus PPDB, meski telah mendaftar secara daring sesuai juknis (petunjuk teknis) yang berlaku.

“Pendaftaran anak ini dilakukan melalui tiga jalur: domisili, afirmasi, dan prestasi non-akademik. Namun, tidak satupun terverifikasi secara sistem,” ungkap Dito kepada media, Senin (22/7).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai jalur prestasi non-akademik di SMP Negeri 7 Makassar. Berdasarkan data yang berhasil diperoleh, dari total kuota sebanyak 35, hanya 17 pendaftar yang terverifikasi, artinya masih terdapat 18 slot kosong. Hal serupa juga terindikasi di jalur mutasi.

“Kami sudah empat kali mendatangi Disdik, namun Ketua Panitia PPDB Bidang SMP tidak pernah ada di tempat. Ini patut dipertanyakan, karena publik butuh penjelasan resmi atas kekosongan kuota yang justru tidak dimanfaatkan untuk siswa yang memenuhi syarat,” lanjutnya.

Dito juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas menyatakan masih terdapat kekosongan yang dapat diisi secara offline berdasarkan prosedur yang mengatur bahwa siswa yang pernah mendaftar secara daring, namun tidak terverifikasi, masih memiliki hak untuk dipertimbangkan dalam pemenuhan kuota.

“Pemenuhan kuota seharusnya diprioritaskan bagi siswa-siswa yang telah mengikuti proses PPDB online, bukan diisi oleh pihak-pihak di luar sistem. Namun sayangnya, saat kami konfirmasi ke Kepala Sekolah SMPN 7, ia menyatakan sekolahnya sudah ‘penuh’. Ini tidak sinkron dengan keterangan Disdik dan membuka ruang dugaan bahwa proses ini telah diselewengkan menjadi aspek bisnis,” tegas Dito.

Ia juga mengkritik keras ketidakhadiran berulang Ketua Panitia PPDB Bidang SMP yang seolah menghindar dari pertanggungjawaban publik. “Empat kali kami datang, ruangan selalu kosong. Apakah ini bentuk penghindaran? Jangan sampai ada dugaan praktik manipulasi data kuota yang tidak transparan,” tutup Dito Arsandi Tarra, S.H.

LSM AKOR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan setiap siswa mendapatkan haknya secara adil dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem PPDB harus dijaga, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

 

(Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta