Gowa

Polsek Pallangga Tangani Kasus Keracunan Massal di Pangkabinanga

×

Polsek Pallangga Tangani Kasus Keracunan Massal di Pangkabinanga

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polsek Pallangga Polres Gowa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) keracunan massal di rumah salah satu warga Lingkungan Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (05/08/2024).

Puluhan warga diduga mengalami keracunan setelah menyantap hidangan di acara hajatan. Kejadian ini bermula pada Minggu, 4 Agustus 2024, ketika Syarifuddin DG Nyarrang mengadakan pesta sunatan untuk anaknya.

Acara tersebut dihadiri oleh keluarga dan tetangga, dengan hidangan makanan yang disediakan oleh tuan rumah. Sekitar pukul 16.00 WITA, beberapa tamu mulai merasakan gejala pusing, mual, dan muntah-muntah setelah menyantap makanan.

Para korban segera dilarikan ke Puskesmas Pallangga dan RS Syekh Yusuf untuk mendapatkan perawatan medis. Puskesmas Pallangga juga mengambil beberapa sampel makanan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui penyebab keracunan tersebut.

Kapolsek Pallangga, AKP H Manyaurang, S.H, melalui Kasihumas IPTU Hamsir, menyatakan, Hingga berita ini diturunkan, bahwa dari 24 warga yang mengalami keracunan, semuanya telah pulang ke rumah masing-masing setelah dinyatakan sehat oleh dokter rumah sakit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta