Bawa Sabu 9 Sachet, Opa Diamankan Satresnarkoba Polres Parimo

Parimo, Lintasnews5terkini.com – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU NASIR MANGASENG,S.H, M.H, Polres Parigi Moutong telah melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika pada kamis (19/9/2024).

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU NASIR MANGASENG SH.MH, mengatakan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga a.n Lk. DJ Alias OPA sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya tepatnya di desa Ogolugus Kec. Ampibabo, Kab. Parigi Moutong, yang sangat meresahkan warga.

Kasatrenarkoba kemudian memimpin tim Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada saat lK. DJ Alias Opa menjemput atau membawa narkotika jenis sabu dari Palu dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam TIM OPSNA dan di Desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara, tim melakukan pencegatan dan mengamankan Lk. DjMARUDIN Alias OPA.

Saat dilaksanakan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 9 sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam celana dalam Lk. Dj Alias OPA dn setelah melakukan intregoasi Lk. Dj Alias OPA mengakui jika dirinya mendapatkan 9 sachet narkotika jenis sabu tersebut di Kayumalue Palu.

Adapun barang bukti pada yang diamankan Lk. Dj Alias OPA, yakni 9 (sembilan) Sachet plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat-+ 10.69 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah lilitan isolasi warna hitam, 1 (satu) unit hanphone, 1 (satu) lembar Stnk Motor Honda Fit, 1 (satu) unit Motor merk Honda Revo Fit warna hitam, Uang tunai sebedar Rp.300.000, 1 (satu) lembar celana dalam.

Kasat narkoba IPTU NASIR MANGASENG SH.MH, menambahkan “Bahwa terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *