kriminal

Bawa Sabu 9 Sachet, Opa Diamankan Satresnarkoba Polres Parimo

×

Bawa Sabu 9 Sachet, Opa Diamankan Satresnarkoba Polres Parimo

Sebarkan artikel ini

Parimo, Lintasnews5terkini.com – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU NASIR MANGASENG,S.H, M.H, Polres Parigi Moutong telah melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika pada kamis (19/9/2024).

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU NASIR MANGASENG SH.MH, mengatakan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga a.n Lk. DJ Alias OPA sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya tepatnya di desa Ogolugus Kec. Ampibabo, Kab. Parigi Moutong, yang sangat meresahkan warga.

Kasatrenarkoba kemudian memimpin tim Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada saat lK. DJ Alias Opa menjemput atau membawa narkotika jenis sabu dari Palu dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam TIM OPSNA dan di Desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara, tim melakukan pencegatan dan mengamankan Lk. DjMARUDIN Alias OPA.

Saat dilaksanakan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 9 sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam celana dalam Lk. Dj Alias OPA dn setelah melakukan intregoasi Lk. Dj Alias OPA mengakui jika dirinya mendapatkan 9 sachet narkotika jenis sabu tersebut di Kayumalue Palu.

Adapun barang bukti pada yang diamankan Lk. Dj Alias OPA, yakni 9 (sembilan) Sachet plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat-+ 10.69 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah lilitan isolasi warna hitam, 1 (satu) unit hanphone, 1 (satu) lembar Stnk Motor Honda Fit, 1 (satu) unit Motor merk Honda Revo Fit warna hitam, Uang tunai sebedar Rp.300.000, 1 (satu) lembar celana dalam.

Kasat narkoba IPTU NASIR MANGASENG SH.MH, menambahkan “Bahwa terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta