Nasional

Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andry Surayana Arief Bulu dengan Urut 1 Siap Bertarung di Pilkada Jeneponto 2024

×

Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andry Surayana Arief Bulu dengan Urut 1 Siap Bertarung di Pilkada Jeneponto 2024

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Lintasnews5terkini.com – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, kini pasangan Efendi Al Qadri Mulyadi, S.IP, dan H. Andry Surayana Arief Bulu, SE, M.M, dengan nomor urut satu, siap bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 mendatang.

Pasangan ini mengusung slogan “Energi Perubahan Jeneponto 2024”, membawa visi dan misi untuk menciptakan perubahan signifikan di kabupaten tersebut. Efendi Al Qadri Mulyadi, S.IP, yang dikenal sebagai sosok muda dan energik, menggandeng H. Andry Surayana Arief Bulu, SE, M.M, seorang figur berpengalaman di bidang ekonomi dan pemerintahan, untuk menghadirkan program-program inovatif bagi masyarakat Jeneponto.

“Kami percaya dengan dukungan masyarakat dan program-program unggulan yang kami tawarkan, Jeneponto bisa mengalami lompatan kemajuan yang lebih baik. Kami siap berjuang demi perubahan yang nyata,” ujar Efendi Al Qadri

Pilkada Jeneponto 2024 diprediksi akan menjadi ajang pertarungan yang ketat, dengan pasangan nomor urut satu ini berkomitmen untuk membawa harapan baru bagi warga Jeneponto. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta