Hukumkriminal

Ditresnarkoba Polda Papua Berhasil Ringkus Pelaku Penjual Narkotika Jenis Ganja

×

Ditresnarkoba Polda Papua Berhasil Ringkus Pelaku Penjual Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – LintasNews5Terkini.com | Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial BDB (23) lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja bertempat di Jl. Koti depan Toko Indomaret Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIT.

Hal tersebut diungkapkan Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum, saat dihubungi melalui telephone yang membenarkan penangkapan tersebut.

Kombes Alfian menerangkan, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi adanya seorang terduga pelaku yang membawa narkotika jenis Ganja di tempat tersebut.

“Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan disekitar TKP, hingga akhirnya anggota pun berhasil meringkus pelaku,” ujar Kombes Alfian, Minggu (17/11).

Lebih lanjut terangnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis Ganja 1 (satu) bal dilakban coklat yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang di simpan di dalam Tas Ransel.

“Kini BDB bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya,” pungkas Kombes Pol. Alfian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta