Daerah

Jamin Keselamatan Berkendara, Polda Sulteng Gelar Tes Urine Sopir Bus

×

Jamin Keselamatan Berkendara, Polda Sulteng Gelar Tes Urine Sopir Bus

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulteng melalui Satgas Operasi (Satgas) Lilin Tinombala 2024 khususnya Subsatgas Dokkes melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) perusahaan otobus (PO) angkutan mudik Natal dan Tahun Baru 2025, Selasa (24/12/2024) pagi,

Sidak dengan melakukan tes urine menyasar di Agen bus PO Harvest Palu, dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Dokkes, Aiptu I Made Artaya, A.Md., Kep., S.K.M.

Kasubsatgas Dokkes mengatakan tes urine dilakukan untuk memastikan sopir bebas dari penyalahgunaan narkoba demi menjamin keselamatan penumpang selama dalam perjalanan mudik.

“Hasil pemeriksaan tes urine terhadap seluruh sopir bus menunjukkan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi langkah positif dalam menjaga keselamatan berkendara selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ujar Kasubsatgas Dokkes.

Selain pemeriksaan urine, Kasubsatgas Dokkes juga memberikan imbauan kepada para sopir agar menjaga kesehatan fisik dan tetap mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan di jalan.

“Operasi Lilin Tinombala 2024 ini bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik serta perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2025 di wilayah Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta