Gowa

Kapolres Gowa Bersama Pejabat Utama Tinjau Progres Pembangunan Ruang Tahanan

×

Kapolres Gowa Bersama Pejabat Utama Tinjau Progres Pembangunan Ruang Tahanan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasneww5sterkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, melakukan pengecekan langsung terhadap progres pembangunan ruang tahanan di lingkungan Mapolres Gowa.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Gowa memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dari segi keamanan maupun kenyamanan, Kamis (02/01/2025).

Pengecekan meliputi struktur bangunan, ventilasi, dan sistem pengawasan untuk memastikan fasilitas tersebut dapat mendukung operasional Polres Gowa secara optimal.

“Ruang tahanan ini dirancang tidak hanya untuk memenuhi aspek keamanan, tetapi juga aspek humanis, sesuai dengan prinsip Polri Presisi. Saya minta pembangunan ini diselesaikan tepat waktu dengan hasil yang maksimal,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga meminta seluruh personel yang terlibat dalam pembangunan untuk terus memantau dan mengevaluasi setiap tahapan agar tidak terjadi kendala berarti.

Kapolres Gowa berharap pembangunan ruang tahanan ini dapat selesai sesuai jadwal sehingga segera dapat digunakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta