Daerah

Polemik Pertambangan Tanpa Ijin, Polda Sulteng: Harus ditangani Secara Komprehensif

×

Polemik Pertambangan Tanpa Ijin, Polda Sulteng: Harus ditangani Secara Komprehensif

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Polemik pertambangan tanpa ijin (PETI) di Provinsi Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan berbagai pihak dan menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) diberbagai media meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melalui Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, bahwa komitmen Bapak Kapolda Sulteng yang disampaikan kepada seluruh jajaran sudah jelas, agar aktifitas illegal seperti pertambangan tanpa ijin (PETI) supaya ditertibkan.

“Saya kira komitmen Bapak Kapolda Sulteng sudah jelas, saat berbiacara dihadapan seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres, aktifitas illegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng di Palu, Senin (3/2/2025)

Komitmen itu ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono ditunjukan dengan melakukan penanganan kasus PETI selama tahun 2024 sebanyak 11 kasus.

“Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif, karena didalamnya terdapat masyarakat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit bahkan ratusan hingga ribuan untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI,” jelas Kabidhumas.

Lanjut Djoko juga menjelaskan, penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian, tetapi perlu adanya sinergitas berbagai Instansi terkait, harap Djoko

“Oleh karenanya penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai Instansi.” ujarnya

Djoko juga menyebut, PETI di Desa Buranga Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong salah satu contoh kasus yang hanya mengedepankan penegakkan hukum, demikian juga diperbatasan Kab. Tolitoli dan Kab. Buol. Tetapi kenyataannya karena desakan ekonomi, masyarakat kembali melakukan pertambangan dan adanya para pemodal, ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Dalam melakukan penertiban tentunya juga diawali dengan kegiatan yang kedepankan preemtif dan preventif agar tidak ada korban saat dilakukan penertiban. Bisa saja saat penegakkan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan, itu semua yang diperhitungkan dan tidak gegabah, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta