Uncategorized

Akibat Hujan Deras, 150 Hektare Sawah di Tanetene Tergenang, Warga Dievakuasi

×

Akibat Hujan Deras, 150 Hektare Sawah di Tanetene Tergenang, Warga Dievakuasi

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, menyebabkan sekitar 150 hektare area persawahan di Desa Tanetene tergenang air. Banjir yang terjadi sejak semalam membuat warga panik, terutama mereka yang tinggal di sekitar area terdampak.

Kepala Desa Tanetene, Takdir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengevakuasi sekitar 10 kepala keluarga (KK) yang terdampak parah. “Evakuasi dilakukan dengan peralatan seadanya karena akses sulit dijangkau akibat genangan air yang cukup tinggi,” ujarnya, Selasa (12/2/2025).

Selain merendam sawah, banjir juga mengancam hasil panen petani yang sudah mendekati masa panen. Warga berharap pemerintah daerah, khususnya dinas pertanian dan sosial, memberikan bantuan logistik

Tak hanya sawah, banjir juga merendam pemukiman warga. “Kurang lebih 1.350 rumah terdampak banjir,” tambah Takdir.

Hingga saat ini, warga masih menunggu air surut sambil menyelamatkan barang-barang mereka.

Sementara itu, pihak berwenang terus memantau kondisi di lapangan guna mengantisipasi kemungkinan banjir semakin meluas dan memastikan keselamatan warga yang terdampak.

 

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta