Berita Seputar Sul-Sel

Ketua Lidik Pro Desak Polres Maros Tangkap Pelaku Penganiayaan Ardi Dangko

×

Ketua Lidik Pro Desak Polres Maros Tangkap Pelaku Penganiayaan Ardi Dangko

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Ketua Lembaga Investigasi dan Kajian Publik (Lidik Pro) Maros, Ismar, mendesak Polres Maros untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Ardi Dangko, yang hingga kini masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi kejadian disampaikan oleh Nur Fadillah, pelapor sekaligus anak korban. Menurutnya, peristiwa bermula ketika ayahnya, Ardi Dangko, dianiaya oleh seorang pria bernama Asdar pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 22:30 WITA di Lingkungan Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.

Setelah kejadian, Nur Fadillah membawa ayahnya ke Puskesmas Cenrana untuk menjalani visum dan melanjutkan dengan membuat laporan polisi di Polsek Camba.

Namun, saat tiba di Polsek Camba, Aiptu Sukardi yang menerima laporan menyatakan bahwa laporan harus ditulis tangan terlebih dahulu karena mereka tidak memiliki kertas untuk mencetak laporan pada saat itu.

Keesokan harinya, Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 09:00 WITA,

Nur Fadillah kembali ke Polsek Camba untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, laporan yang dibuat hanya berupa laporan pengaduan, bukan laporan polisi, meskipun korban mengalami luka serius akibat dipukul dengan batu.

Nur Fadillah mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Camba karena tidak mendapatkan perkembangan penyelidikan yang jelas. Hingga saat ini, ia hanya menerima satu surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HPA.1).

“Saya sangat kecewa karena laporan saya hanya dibuat sebagai laporan pengaduan, bukan laporan polisi,” ujarnya.

Tak puas dengan respons Polsek Camba, Nur Fadillah melaporkan kembali kasus ini ke Polres Maros. Dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan yang diterimanya, disebutkan bahwa laporan telah diproses dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Penyidik juga menetapkan M. Asdar alias Adda sebagai tersangka.

Namun, meski telah diamankan oleh Polres Maros, tersangka tidak ditahan.

“Kemarin sudah diamankan di Polres Maros, tapi kenapa sekarang bisa bebas melenggang ke mana-mana?” ujar Nur Fadillah dengan nada kesal.

Menanggapi hal ini, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, meminta Polres Maros untuk segera menahan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada Bapak Kapolres Maros untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Bapak Ardi Dangko. Tangkap dan penjarakan pelaku tersebut!” tegasnya.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *