Daerah

Mayat Pria Ditemukan dalam Mobil Angkot Terparkir, Polres Gowa Lakukan Penanganan

×

Mayat Pria Ditemukan dalam Mobil Angkot Terparkir, Polres Gowa Lakukan Penanganan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Suasana pagi di Jalan Inspeksi Kanal Paccallaya, RW 4, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, mendadak gempar dengan penemuan mayat seorang pria di dalam sebuah mobil angkot yang sedang terparkir, Kamis (10/4/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/4) sekitar pukul 06.41 WITA. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kanit 2 SPKT Polres Gowa AIPTU Eko Setia Budi bersama Bayanmas SPKT, Piket Identifikasi, dan Piket Reskrim Polres Gowa segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal.

Mobil angkot dengan nomor polisi DD 1686 OJ menjadi lokasi ditemukannya korban yang diketahui bernama Syamsul (57), seorang pedagang asal Jalan Toddopuli 3 STP 1 No. 20, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kendaraan. Pihak kepolisian langsung melakukan proses identifikasi serta olah TKP awal guna memastikan penyebab kematian korban.

Jenazah korban telah dievakuasi untuk keperluan visum dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait penyebab pasti kematian.

Pihak Polres Gowa terus mendalami kasus ini dan meminta masyarakat yang mengetahui informasi tambahan untuk segera melapor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta