Berita Seputar Sul-Sel

Lamellong Minta Polda Sulsel Turun Periksa Aktivitas Tambang di Bone Termasuk Dugaan Penggunaan BBM Subsidi

×

Lamellong Minta Polda Sulsel Turun Periksa Aktivitas Tambang di Bone Termasuk Dugaan Penggunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Bone, Lintasnews5terkini.com  – Ketua LSM Lamellong, Muhammad Rusdi meminta Polda Sulsel turun melakukan pemeriksaan aktivitas tambang yang ada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mulai dari perizinan hingga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, kata Muhammad Rusdi, baik tambang yang berizin maupun tidak berizin.

Informasinya, ada beberapa lokasi tambang yang berizin di Bone yakni, di Lampoko tambang jenis batuan dan tanah timbunan. Sedangkan di Welado, Solo dan Cenrana merupakan tambang pasir halus.

“Apakah luas lokasi terkelola sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan dinas tata ruang provinsi,” ungkapnya, Minggu (25/05/2025).

“Misalnya di Lampoko, informasinya, dari sembilan pengelola tambang dua diantaranya diduga diluar titik koordinat. Selain itu, diduga menggunakan BBM bersubsidi,” sambungnya.

Olehnya itu, Lanjut Rusdi, Dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) diminta turun melakukan penyisiran terhadap tambang galian C di Bone.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, A” menuturkan, bahwa dari sejumlah penambang di Lampoko bukan menggunakan BBM non subsidi.

Disinggung soal dugaan penggunaan BBM bersubsidi, A DL yang dikonfirmasi pada Senin (19/05/2025) lalu, memilih tak menanggapi.

 

(Biro Sulsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta