Makassar

46 Personel Polres Gowa Terima Penghargaan dari Kapolda Sulsel

×

46 Personel Polres Gowa Terima Penghargaan dari Kapolda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Sebanyak 46 personel Polres Gowa menerima penghargaan atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang terjadi pada Desember 2024 lalu.

Upacara pemberian penghargaan berlangsung di halaman apel Mapolda Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, IRJEN. POL. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Senin (23/6/2025).

Upacara tersebut turut dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel serta personel dari berbagai satuan di lingkungan Polda Sulsel. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi jajaran Polres Gowa dalam menangani kasus yang sempat menjadi perhatian luas di tengah masyarakat.

Adapun personel yang menerima penghargaan terdiri dari 32 personel Satreskrim, 8 personel Satintelkam, dan 6 personel dari Polsek Pallangga. Mereka dinilai berhasil bekerja cepat dan tepat dalam mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Suliman, S.I.K., M.Si, menyampaikan rasa bangganya atas kinerja anggota yang luar biasa.

“Kami sangat mengapresiasi semangat dan kerja keras seluruh personel yang terlibat. Ini menjadi bukti bahwa komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan serius seperti peredaran uang palsu tidak main-main. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja ke depan,” ujar Kapolres.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara Kapolda Sulsel, para PJU Polda Sulsel, dan seluruh personel Polres Gowa yang menerima penghargaan.

Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, untuk terus bekerja secara optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta