Berita Seputar Sul-Sel

Kondisi Memprihatinkan Jembatan Pucak Tompobulu Maros

×

Kondisi Memprihatinkan Jembatan Pucak Tompobulu Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, — Arief Sumalong, salah satu pengusaha hasil bumi asal Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, angkat bicara terkait kondisi Jembatan Pucak Tompobulu, Kabupaten Maros, yang semakin hari kian memprihatinkan.

Menurut Arief, bagian samping kiri jembatan dari arah Pengembang menuju Pucak maupun ke Monaco Loe hingga ke Kota Makassar nyaris terputus. Kondisi ujung jembatan yang mulai longsor dinilai sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan malapetaka bagi pengguna jalan.

“Kalau ini tidak segera diperbaiki oleh pemerintah Kabupaten Maros, bukan tidak mungkin akan terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya saat ditemui awak media GemaNews.id, Minggu (3/8/2025).

Arief juga meminta Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur untuk segera turun tangan memperbaiki ujung jembatan Pucak yang longsor. Ia mengingatkan bahwa kerusakan ini telah berlangsung lama dan membahayakan pengguna jalan.

Lebih lanjut, Arief menyoroti bahwa jembatan tersebut, yang disebutnya merupakan hasil pekerjaan seorang oknum polisi bernama Tahir, tidak memiliki penghalang di bagian yang rusak. Hal ini, menurutnya, semakin meningkatkan risiko kecelakaan.

“Mungkin pemerintah baru akan bertindak kalau sudah ada yang jatuh ke dasar sungai. Padahal, kondisi ini sudah lama dibiarkan tanpa perbaikan, dan sangat membahayakan bagi siapa saja yang melintas,” tegas Arief.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Maros terkait langkah perbaikan jembatan tersebut.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta