Makassar, Lintasnews5terkini.com – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, rokok merek Humer diduga marak beredar di sejumlah wilayah Kota Makassar. Produk tembakau tersebut disebut tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana ketentuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok merek Humer beredar di beberapa kios dan warung kecil dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Kondisi ini jelas merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor cukai, sekaligus merusak iklim usaha bagi produsen rokok yang taat aturan.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku sering menemukan rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas. “Harganya memang lebih murah, tapi kalau tidak resmi sebaiknya ditertibkan, karena bisa merugikan negara dan konsumen,” ungkap salah seorang warga di Kecamatan Tallo.
Pemerhati kebijakan publik di Makassar menilai, maraknya peredaran rokok ilegal seperti Humer menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Aparat terkait, termasuk Satpol PP, kepolisian, dan Bea Cukai, diminta segera turun tangan melakukan razia serta menindak tegas pihak yang terbukti mengedarkan rokok ilegal tersebut.
Sebagaimana diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengandung risiko kesehatan karena tidak melalui standar produksi yang jelas.
Masyarakat pun diimbau agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, termasuk merek Humer, demi mendukung pemberantasan barang tanpa cukai resmi serta menjaga kesehatan dan keberlangsungan penerimaan negara.(*).

























