Berita Seputar Sul-Sel

Rokok Merk Smith Diduga Ilegal, Marak Beredar di Makassar dan Sekitarnya

×

Rokok Merk Smith Diduga Ilegal, Marak Beredar di Makassar dan Sekitarnya

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Peredaran rokok merk Smith di Kota Makassar dan beberapa daerah di luar Makassar kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, rokok tersebut diduga kuat ilegal karena tidak mencantumkan pita cukai resmi dari pemerintah.

Dari pantauan lapangan, rokok merk Smith banyak ditemukan dijual bebas di warung-warung kecil. Harganya pun jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang beredar di pasaran, sehingga menarik minat masyarakat, khususnya kalangan perokok dengan ekonomi menengah ke bawah.

Aktivis dan pemerhati kemasyarakatan, Sulmubin menilai, maraknya rokok ilegal seperti Smith bukan hanya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak buruk pada persaingan usaha antar produsen rokok.

“Kalau memang rokok itu tidak bercukai resmi, jelas itu melanggar hukum. Pemerintah harus turun tangan melakukan penindakan tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum bersama Bea Cukai diharapkan segera bergerak melakukan investigasi dan razia di lapangan. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga rawan menimbulkan masalah kesehatan, mengingat kualitas produksinya tidak terjamin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas rokok merk Smith yang kini marak beredar di pasaran.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta