Berita Seputar Sul-Sel

Ketua Lembaga Suara Indonesia Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Dekat Permukiman Warga Jeneponto

×

Ketua Lembaga Suara Indonesia Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Dekat Permukiman Warga Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Lintasnews5terkini.com  – Ketua Lembaga Suara Indonesia, Irsan HB Dg Jarre, menyoroti aktivitas tambang galian C yang beroperasi di dekat permukiman warga di Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Aktivitas tambang tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Irsan menegaskan bahwa setiap tambang galian C harus memiliki izin yang sah untuk dapat beroperasi. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kodim Jeneponto dan Polres Jeneponto, untuk mengambil langkah tegas terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin serta menindak oknum-oknum yang diduga memberikan legitimasi ilegal.

“Tambang ilegal harus ditindak sesuai aturan hukum. Tidak hanya pelaku, tetapi juga oknum yang terlibat dalam memberikan ruang bagi aktivitas tersebut,” ujar Irsan HB.

Ia menambahkan, lokasi tambang yang berdekatan dengan jalan poros dan dilalui kendaraan berat dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini, kata dia, menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar.

Menurut Irsan, keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata.

“Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut jelas mengatur soal perizinan, kewajiban, hingga sanksi. Maka, sudah seharusnya pemerintah dan aparat menindak tegas agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.

Irsan HB Dg Jarre menekankan, kepatuhan terhadap peraturan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara konsisten untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar di masa mendatang.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta