Jeneponto, Lintasnews5terkini.com – Ketua Lembaga Suara Indonesia, Irsan HB Dg Jarre, menyoroti aktivitas tambang galian C yang beroperasi di dekat permukiman warga di Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Aktivitas tambang tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Irsan menegaskan bahwa setiap tambang galian C harus memiliki izin yang sah untuk dapat beroperasi. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kodim Jeneponto dan Polres Jeneponto, untuk mengambil langkah tegas terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin serta menindak oknum-oknum yang diduga memberikan legitimasi ilegal.
“Tambang ilegal harus ditindak sesuai aturan hukum. Tidak hanya pelaku, tetapi juga oknum yang terlibat dalam memberikan ruang bagi aktivitas tersebut,” ujar Irsan HB.
Ia menambahkan, lokasi tambang yang berdekatan dengan jalan poros dan dilalui kendaraan berat dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini, kata dia, menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar.
Menurut Irsan, keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata.
“Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut jelas mengatur soal perizinan, kewajiban, hingga sanksi. Maka, sudah seharusnya pemerintah dan aparat menindak tegas agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.
Irsan HB Dg Jarre menekankan, kepatuhan terhadap peraturan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara konsisten untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar di masa mendatang.
(*)

























