Berita Seputar Sul-Sel

GRB Soroti Anggaran Rp 3,8 Miliar di Sekda Gowa, Diduga Minim Transparansi

×

GRB Soroti Anggaran Rp 3,8 Miliar di Sekda Gowa, Diduga Minim Transparansi

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Rakyat Bersatu (GRB) menyoroti penggunaan anggaran jumbo senilai Rp 3,8 miliar di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa yang dinilai minim transparansi. Publik bahkan mulai mencurigai adanya potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat.

Ketua GRB, Risdianto, menuding Sekda Gowa, H. Andy Aziz Peter, SH, M.Si, menutup informasi terkait pos-pos belanja besar yang bersumber dari APBD.

“Ini anggaran rakyat, bukan uang pribadi. Tanpa transparansi, patut dicurigai ada permainan yang merugikan keuangan daerah,” tegas Risdianto.

GRB menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang mencurigakan, di antaranya: Pengadaan Videotron Rp 487,6 Juta (Januari 2025), Hibah Pembinaan Mental Spiritual Rp 1,25 Miliar, Belanja Bahan-bahan Lainnya Rp 2,08 Miliar.

Namun hingga saat ini, publik tidak mengetahui secara detail bagaimana pemanfaatan dana tersebut. Kondisi inilah yang mendorong GRB mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif.

“Jangan tunggu skandal ini membesar. Aparat harus segera bertindak sebelum kerugian negara makin parah,” tutup Risdianto. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta