Nasional

Mendes Yandri Hadiri Pagelaran Budaya dan Penganugerahan Gelar Adat Bengkulu

×

Mendes Yandri Hadiri Pagelaran Budaya dan Penganugerahan Gelar Adat Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Bengkulu, Lintasnews5terkini.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri pagelaran budaya dan penganugerahan gelar kehormatan adat Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (17/11/2025).

Mengenakan pakaian adat yang didominasi warna gelap, Mendes Yandri mengikuti seluruh prosesi penganugerahan gelar adat dengan khidmat.

Penganugerahan gelar adat ini dilakukan dalam rangka pergelaran budaya sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Provinsi Bengkulu yang jatuh pada 18 November mendatang.

Penganugerahan gelar adat ini dilaksanakan tepat sehari sebelum peringatan HUT Provinsi Bengkulu, yakni di tanggal 17 November yang berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Agenda budaya besar yang digelar oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu ini diisi dengan pemberian serta pengukuhan gelar adat kepada tokoh yang dianggap berjasa dan menjadi kebanggaan masyarakat Bengkulu.

Pada momen ini akan diberikan penganugerahan gelar adat untuk 9 anak negeri Bengkulu oleh Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu.

Mendes Yandri mengikuti rangkaian kegiatan tersebut bersama dengan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Ketua Badan Musyawarah Adat Bengkulu Effendi.

Hadir mendampingi Mendes Yandri yaitu Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani dan Kepala BPSDM Kemendes PDT Agustomi Masik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta