Berita Seputar Sul-Sel

Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

×

Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Kegiatan doorstop tersebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel pada Kamis (26/02/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.

Selain tersangka utama, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meski belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan, dua orang anggota kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik yaitu Bripda MF dan Bripda MA, salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkap Kapolda Sulsel.

Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman Pidana Maksimal 10 tahun penjara.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta