kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian, Aksinya Dilakukan Saat Korbannya Sedang Tertidur

×

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian, Aksinya Dilakukan Saat Korbannya Sedang Tertidur

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Unit Reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil membeluk pelaku pencurian di Desa Gandrungmanis,Kecamatan Gandrungmangu, Kab Cilacap, saat konferensi pers (12 Juli 2022).

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, awal mula pelaku tertangkap saat Pelapor yaitu N H perempuan berusia 49 tahun melaporkan adanya tindak pidana Pencurian di rumahnya yang beralamat di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Menurut Wakapolres kronologi kejadian tersebut bermula pada saat korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB curiga melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka, dan pada saat korban mengecek ke kamar, kamar tersebut dalam keadaan berantakan dan barang barang yang ada di dalam lemari hilang.

“Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- , 4 buah celengan yang berisi uang sebesar 40 juta, cincin emas 3, gelang emas 2, anting emas 2, kalung dan bandul emas yang jumlah keseluruhan 37 gram, total kerugian mencapai Rp 91.000.000,-” Ucap Wakapolres

Pelaku berhasil di tangkap pada tanggal 11 Juni 2022 di sebuah rumah di wilayah Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kab Cilacap di dapati seorang laki laku a.n. S yang sedang duduk didepan rumah dan a.n. S mengakui perbuatan tersebut selanjutnya S dibawa ke polsek gandrungmangu untuk di periksa lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 (1) 3e, 4e, 5e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta