kriminal

Polres Cilacap Berhasil Tangkap 3 orang Pelaku Pencuri Motor, 2 Masih Buron

×

Polres Cilacap Berhasil Tangkap 3 orang Pelaku Pencuri Motor, 2 Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap G T S umur 20 tahun, D S umur 29 tahun dan A Y umur 42 tahun pelaku pencurian motor di Toko Forever Kids.

“3 orang pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti, 2 lainnya masih buron” Ucap Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu, 03 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di halaman toko Forever Kids di jalan Rinjani no 3 Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Wakapolres menjelaskan perbuatan pelaku terekam CCTV sekitar lokasi. Pelaku dalam aksinya menggunakan mobil calya, dimana pelaku tersebut berjumlah 5 orang.

“Yang terekam CCTV berjumlah 5 orang, 3 berhasil kami tangkap 2 diantaranya kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha akan melarikan diri saat di tangkap, dan 2 lainya masih buron” Ucap Suryo

Polisi juga mengamankan 1 mobil calya dan 2 unit sepeda motor. “Mobil dan motor yang digunakan pelaku juga kita amankan untuk barangbukti” Imbuh Wakapolres

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta