kriminal

Ditpolairud Polda Sulteng Amankan 16 orang Pelaku Bom Ikan

×

Ditpolairud Polda Sulteng Amankan 16 orang Pelaku Bom Ikan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Upaya menjaga laut Sulawesi Tengah dari perbuatan oknum nelayan penangkap ikan secara illegal (Destructif Fishing) ditunjukkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng,

Meskipun resiko untuk penegakkan hukum di lapangan itu pasti ada. Sebagaimana yang terjadi pada Rabu (3/8/2022) sore kemarin, upaya penangkapan Polairud Polda Sulteng yang bertugas di Pos Banggai laut terhadap pelaku Destructif fishing mendapat perlawanan dari pelaku.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat, Personil Ditpolairud Polda Sulteng telah menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan penangkap ikan menggunakan bahan peledak di Laut perairan Pulau Tomba’ton, Kec. Bangkurung, Kab. Banggai Laut (Balut), Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Kamis (4/8/2022).

Pengejaran dilakukan kurang lebih selama 1,5 jam, karena tidak kooperatif petugaspun sampai membuang tembakan peringatan sebanyak dua kali, tegas Kabidhumas.

Akhirnya Kapal nelayan tanpa nama dengan mesin GT 10 dengan mesin Mitsubishi D16 6 Silinder itupun berhenti. 2 Petugas Polairud pun langsung naik ke kapal dan memerintah Anak Buah Kapal (ABK) berkumpul di dek belakang kapal, ujarnya

Akan tetapi diketahui Nahkoda kapal inisial HE justru melakukan perlawanan dan sempat akan merampas senjata yang dipegang oleh personil Polairud, dengan terpaksa akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur, terang Kombes Pol. Didik Supranoto.


Masih terang Didik, tindakan tegas terukur berakibat selain melukai pelaku HE juga melukai personil Ditpolairud yang mempertahankan senjatanya. Keduanya terkena tembakan dibagian betis kaki.

“Akan tetapi keduanya segera diberikan pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit di Banggai Laut, 16 orang termasuk HE saat ini diamankan Ditpolairud Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan dalam perkara destructif fishing,” kata Didik.

Ditpolairud Polda Sulteng juga mengamankan barang bukti berupa Kapal tanpa nama GT10 Mesin Mitsubishi D 16 6 Silinder, 4 (empat) karung pupuk cantik, Bom Botol Bir 25 botol, 11 (sebelas) Bom Botol Jergen 5 liter, 4 (empat) Bom Botol Jergen 20 liter, 1 (satu) kg pupuk dalam plastik dan masih banyak brang bukti lainnya untuk diproses dalam perkara destructif fishing, urainya.

Ditpolairud Polda Sulteng akan terus menjaga laut Sulawesi Tengah dari para pelaku Destructif fishing, karena selain berbahaya juga dapat merusak ekosistem dan habitat sumber daya yang ada dilaut, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta