Hukum

Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumsel, Kejari Musi Banyuasin dan Kejari Padang Sidempuan Berhasil Amankan Tersangka EW, S.E. bin M

×

Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumsel, Kejari Musi Banyuasin dan Kejari Padang Sidempuan Berhasil Amankan Tersangka EW, S.E. bin M

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 20:10 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Tim Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : EW, S.E. bin M (42 Tahun),  Pekerjaan ASN.

Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan Tersangka, EW, S.E. bin M merupakan TERSANGKA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari s/d Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 (dua puluh) orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh EW, S.E. bin M sebesar Rp. 264.254.000,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).

EW, S.E. bin M diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, dan oleh karenanya EW, S.E. bin M dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka EW, S.E. bin M segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta