Gowa

Kapolsek Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kecamatan Somba Opu

×

Kapolsek Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kecamatan Somba Opu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Somba Opu AKP Ismail. S. Sos.M.H menghadiri kegiatan Rapat koordinasi lintas sektoral yang bertempat di Aula kecamatan Somba Opu, Senin (12/12/2022).

Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat Somba Opu Agussalim. S. Sos, Sekcam Andi pangeran zubair, Danramil 1409-01 yang di wakili oleh Babinsa Kel. Tamarunang Serma Sudirman, ka Puskesmas Se Kecamatan Somba Opu dan Para Lurah se Kecamatan Somba Opu.

Rapat Koordinasi lintas sektoral ini merupakan suatu pertemuan membahas tentang pelayanan prima kepada masyarakat dengan sektor terkait (lintas sektoral) untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan di wilayah Kecamatan Somba Opu.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Somba Opu menyampaikan,” Saran agar meningkatkan pelayanan bidang tertentu melalui berbagai program seperti pembinaan, penyuluhan, pelayanan, pengamatan dan pengawasan, serta tidak lupa memberikan himbauan kamtibmas kepada peserta yang hadir.

“Dengan adanya rapat koordinasi lintas sektoral ini, Kita berharap pihak pihak yg terkait pelayanan masyarakat ditingkat Kecamatan Somba Opu bisa meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik bagi kepada masyarakat,” tambah Kapolsek Somba Opu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta