kriminal

Seorang Wanita Jual Sabu di Desa Sabang, Diciduk Satresnarkoba Polres Tolitoli

×

Seorang Wanita Jual Sabu di Desa Sabang, Diciduk Satresnarkoba Polres Tolitoli

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tolitoli – Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali berhasil mengungkap tersangka penjual narkotika jenis sabu. Kali ini tersangkanya yaitu seorang wanita yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Hasanuddin Hamid SH saat memimpin penangkapan mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (12/12/2022) dirumahnya sekitar pukul 18.30 WITA.

“Tersangka yaitu J (42), seorang wanita di Desa Sabang Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli” kata Kasat Narkoba.

Dari penangkapan dirumahnya tersebut, Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam rumah dan berhasil didapati barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 2,20 gram beserta timbangan digital.

Penangkapan tersebut kata Kasat Narkoba Polres Toltoli berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu di Desa Sabang dan selanjutnya dilakukan penyeldikan dan penangkapan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk pengembangan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta