Gowa

Polres Gowa Gelar Rakor Lintas Sektoral Menjelang Pengamanan Nataru 2022-2023

×

Polres Gowa Gelar Rakor Lintas Sektoral Menjelang Pengamanan Nataru 2022-2023

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polres Gowa gelar Rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral Bidang Operasional Tahun 2022, Senin (19/12/2022) pagi.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa, yang dipimpin Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja,S, Sos, MM didampingi Kabag Ops Kompol A.Madenanri, SH, MH.

Hadir dalam acara tersebut, para PJU, Kapolsek jajaran Polres Gowa dan Instansi terkait serta Stakeholder se Kabupaten Gowa.

Dalam sambutannya Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja,S, Sos, MM, menyampaikan tujuan digelarnya Rakor Lintas Sektoral yaitu untuk meningkatkan koordinasi, sehingga dalam pelaksanaannya seluruh petugas sudah satu persepsi dan memahami peran masing-masing.

“Rakor lintas sektoral ini dilakukan sebagai langkah awal, sehingga terjalin koordinasi yang baik serta sinergitas antara pihak Kepolisian dengan instansi terkait dengan harapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,”kata Wakapolres.

Selanjutnya Kabagops Kompol A. Madenari, SH, MH memaparkan terkait sasaran, cara bertindak dan waktu pelaksanaan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 serta ploting pos pengamanan dan pelayanan pada pelaksanaan operasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta