Gowa

Wakapolres Gowa Bersama Sie Propam Cek Kelengkapan Personil

×

Wakapolres Gowa Bersama Sie Propam Cek Kelengkapan Personil

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Polres Gowa melakukan penegakkan, ketertiban, dan disiplin dengan melakukan pengecekan sikap tampang dan kelengkapan surat-surat pribadi anggota Polres Gowa, Kamis (12/1/2023).

Pengecekan ini dilakukan pasca apel pagi oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja,S, Sos, MM didampingi oleh Kasipropam Akp Isamsyah, SH, MH, bertempat dilapangan Apel Polres Gowa.

Wakapolres didampingi Kasi Propam, terlihat melakukan pemeriksaan setiap anggota meliputi sikap tampang, pemakaian seragam dinas, kelengkapan identitas diri anggota mulai dari KTP, KTA, SIM serta surat-surat kendaraan bermotor dinas.

Dalam pemeriksaan ini tidak hanya personil Bintara saja yang diperiksa kelengkapannya, namun para perwira juga tidak luput oleh pemeriksaan.

Wakapolres berharap, dengan adanya kegiatan ini, setiap perilaku anggota terkontrol, sehingga pelanggaran ataupun penyimpangan dilakukan oleh personil yang dampaknya pada institusi dapat diminimalisir.

Sementara Kasipropam Akp Isamsyah, SH, MH menekan,” Kami anggota Provos bukan mencari kesalahan melainkan kami menegakkan hukum,” Tegas Kasipropam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta