Peristiwa

Dirut PD Pasar Karya Makassar Menduga Penyebab Kebakaran Pasar Terong karena Korsleting Listrik 

×

Dirut PD Pasar Karya Makassar Menduga Penyebab Kebakaran Pasar Terong karena Korsleting Listrik 

Sebarkan artikel ini

Makassar / Lintasnews5terkini.com | Kebakaran di pasar terong lantai 2 berhasil dipadamkan oleh Tim damkar kota Makassar, Minggu 4/2/2023

Puluhan Armada mobil pemadam kebakaran dari Dinas kota Makassar diterjunkan kelokasi untuk memadamkan kobaran api

Kebakaran yang berlangsung sekitar kurang lebih 2 jam mulai pukul 21,00 WITA berhasil menghanguskan 20 lods milik pedagang

Dirut PD pasar Karya makassar Icshan Abduh Husaen mengatakan, penyebab dugaan sementara kebakaran pasar terong karena adanya korsleting listrik

“Jadi kami sementara menduga penyebab kebakaran karena korsleting listrik,” ujarnya

Pasca insiden kebakaran, dirinya pun meminta kepada petugas pasar agar tetap berjaga dilokasi kebakaran

“Adapun 20 lods yang terbakar merupakan lods penjual cakar dan penjual pecah belah,” Tutupnya

Akibat kebakaran ini, pedagang diduga  mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta