Hukum

Terdakwa DAVID FERNANDO SIMANJUNTAK Divonis 3 Tahun Penjara

×

Terdakwa DAVID FERNANDO SIMANJUNTAK Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Senin 20 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa DAVID FERNANDO SIMANJUNTAK.

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
  • Menyatakan barang bukti dari huruf a s/d huruf m tetap terlampir dalam berkas perkara.
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *