News

Jumat berkah Babinminvetcaddam XIV/Hsn Makan Bersama Prajurit Implementasi Dari Perintah Kasad

×

Jumat berkah Babinminvetcaddam XIV/Hsn Makan Bersama Prajurit Implementasi Dari Perintah Kasad

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Implementasikan perintah harian Kasad, Kababinminvetcaddam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Agussalim, S.H., melaksanakan makan bersama dengan seluruh personel Babinminvetcaddam XIV/Hasanuddin yang berada di wilayah Kota Makassar, bertempat di Mako Nabinminvetcaddam. Jumat (3/03/2023).

Kolonel Agus menuturkan bahwa kegiatan makan bersama ini merupakan program kegiatan Jumat berkah sebagai salah satu bentuk cerminan kekompakan jajaran Babinminvetcaddam di dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari.

“Selain untuk mempererat hubungan kekeluargaan, hal ini juga sejalan dengan perintah harian Kasad serta di tuangkan dalam perintah program unggulan Pangdam XIV/Hasanuddin yaitu melaksanakan kegiatan Jumat berkah secara rutin”, Ungkapnya.

Program Jumat berkah sendiri merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.T (Han)., yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, serta menjadi ajang silaturahmi guna memupuk kebersamaan antara TNI dan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta