kriminal

Opsnal Narkoba Polresta Bekuk Pemilik Psikotropika Beserta BB

×

Opsnal Narkoba Polresta Bekuk Pemilik Psikotropika Beserta BB

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial TT (20) beserta barang obat-obatan terlarang atau yang disebut psikotropika bertempat di Jalan Raya Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/4/2023) sore.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.

Iptu Alam menerangkan, berawal saat tim opsnalnya melakukan kegiatan penyelidikan rutin melalui control delivery ke lokasi-lokasi yang telah dipetakan dan mendapatkan informasi adanya barang yang dicurigai.

“Anggota kemudian menemukan baranh yang dicurigai dan diduga berisi narkotika, penyelidikan pun dilanjutkan untuk mengetahui pemilik barang,” terangnya.

Lebih lanjut kata Iptu Alam, akhirnya anggota opsnal berhasil mengetahui pemilik barang saat datang hendak mengambil paketannya yakni TT.

“TT kemudian diamankan bersama barang yang dicurigai tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dibuka isi paketannya benar kuat dugaan bahwa isinya merupakan psikotropika atau obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Iptu alam menambahkan, dari paketan yang dibuka didapati barang bukti berupa 14 papan obat Ambrazolam dengan jumlah obat sebanyak 140 butir bersama 10 butir obat Atarax Alprazolam.

“TT kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait paket kiriman tersebut oleh penyidik kami,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta