Jayapura

Polsek Heram Dengar Keluhan Warganya Melalui Para-Para Numbay

×

Polsek Heram Dengar Keluhan Warganya Melalui Para-Para Numbay

Sebarkan artikel ini

LintasNews5Terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Miras dan pencurian motor menjadi keluhan warga saat Polsek Heram melaksanakan giat Para-Para Numbay yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Heram AKP Frengky Rumbiak bertempat di RW 1/ RT 1 jln CNI Perumnas II Waena Distrik Heram, Kamis (13/04) Sore.

Hal tersebut di ungkapkan salah satu warga yang mengeluhkan, masih banyaknya orang mabuk di malam hari hingga subuh yang meresahkan warga sekitar dan masih banyaknya kasus pencurian motor yang terjadi di kompleks tempat tinggalnya.

Kapolsek Heram AKP Frengky Rumbiak saat mendegar keluhan warganya mengatakan, jika mendapati orang mabuk yang meresahkan warga setempat, bapak/ibu bisa langsung melaporkan ke Polsek Heram ataupun dapat menghubungi ke Call Center Polsek Heram.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan seperti curanmor, saran saya untuk dapat di bangun Pos Kamling untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut AKP Frengky mengatakan, nantinya bhabinkamtibmas di wilayah perumnas II juga akan berperan aktif untuk bersama warganya.

Ia juga menambahkan, kami juga akan meningkatkan patroli ke tempat-tempat rawan guna menciptakan situasi tetap aman dan kondusif di wilayah perumnas II.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta